Waspadai 5 Ciri Paspor Rusak, Bisa Kena Denda Rp500.000 dan Gagal Traveling
Paspor yang rusak secara fisik akan membuat petugas imigrasi sulit mengidenfitikasi keaslian dokumen berikut informasi di dalamnya.
IDXChannel—Waspadai ciri-ciri paspor rusak. Paspor yang rusak harus segera diganti, bila masyarakat masih menggunakannya untuk bepergian ke luar negeri, bisa berisiko terkendala masuk saat tiba di bandara negara lain.
Paspor yang rusak secara fisik akan membuat petugas imigrasi sulit mengidenfitikasi keaslian dokumen berikut informasi di dalamnya. Apalagi banyak negara telah menggunakan fitur pemindaian untuk memproses admistrasi kedatangan turis.
Selain itu, kondisi paspor yang rusak juga membuat tampilan paspor menjadi tidak pantas atau tidak layak sebagai dokumen resmi. Sama halnya dengan dokumen-dokumen resmi kependudukan, jika rusak maka berpeluang sulit diidentifikasi keasliannya.
Melansir laman resmi Ditjen Imigrasi (11/5), sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2014, dokumen paspor dapat dikatakan rusak jika kondisi fisiknya membuat keterangan atau informasi di dalamnya menjadi tidak jelas.
Atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Ada beberapa kondisi fisik pada dokumen yang membuat keterangan di dalamnya sulit terbaca dan sulit diidentifikasi. Antara lain:
- Kertas atau sampul depan yang sobek
- Terdapat lubang pada halaman paspor
- Paspor yang basah atau terbakar
- Paspor terlipat
- Paspor tercoret atau dicoret-coret
Kerusakan-kerusakan di atas dapat membuat foto dan keterangan identitas warga negara tidak terbaca, sulit diidentifikasi keasliannya. Sehingga proses pendataan di imigrasi pada bandara bisa gagal.
Oleh sebab itu, warga yang paspornya rusak diimbau untuk segera mengganti paspornya, dan tidak lagi menggunakan paspornya yang rusak untuk bepergian ke luar negeri. Sebagai tambahan informasi, paspor yang rusak dapat dikenakan denda Rp500.000.
Sementara jika paspor hilang, maka harus membayar denda sebesar Rp1 juta. Namun denda ini tidak berlaku jika paspor hilang atau rusak karena force majeure atau keadaan kahar (di luar kendali manusia) seperti bencan alam.
Itulah penjelasan singkat tentang 5 ciri paspor rusak yang patut diwaspadai.
(Nadya Kurnia)