IDXChannel—Apa perbedaan paspor reguler dan percepatan? Agar tidak bingung memilih pembuatan paspor reguler atau paspor dengan percepatan, masyarakat dianjurkan untuk mengetahui perbedaan antara keduanya.
Dokumen paspor dibutuhkan bagi warga Indonesia yang bepergian ke luar negeri. Saat memasuki negara lain, atau keluar dari negara lain untuk pergi ke negara lainnya, masyarakat harus menunjukkan paspor ke petugas imigrasi.
Pembuatan paspor memerlukan waktu dan biaya. Oleh sebab itu masyarakat harus memilih layanan pembuatan paspor yang cocok dan sesuai dengan budget dan kebutuhannya. Melansir Kantor Imigrasi Yogyakarta (11/5), berikut ini perbedaan paspor reguler dan percepatan.
Perbedaan Paspor Reguler dan Percepatan, Ini Dia Perbedaan Utamanya
1. Waktu Pembuatan
Perbedaan utama antara paspor reguler dan percepatan adalah waktu pembuatannya. Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18/2022, paspor reguler memerlukan waktu pembuatan maksimal empat hari kerja.
Waktu pembuatan itu mulai dari awal hingga pengambilan paspor di kantor imigrasi. Sementara pembuatan paspor percepatan hanya membutuhkan waktu 1-2 jam saja. Layanan paspor percepatan cocok bagi individu yang terburu-buru.