2. Biaya Pembuatan
Perbedaan kedua terletak pada biayanya. Karena paspor percepatan memiliki waktu pembuatan yang ekspress, hanya hitungan jam, maka biaya pembuatannya pun lebih mahal, yakni Rp1,35 juta untuk paspor biasa dan Rp1,65 juta untuk paspor elektronik.
Sementara biaya pembuatan paspor reguler lebih murah, karena prosedurnya normal dan tidak membutuhkan waktu cepat, yakni hanya Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik.
Jadi, biaya percepatan untuk pembuatan paspor percepatan adalah Rp1 juta.
3. Antrean/Prosedur Pembuatan
Prosedur pembuatan paspor reguler dilakukan secara normal, mengikuti nomor antrean yang diterima calon pemilik paspor. Jenis antrean permohonan pembuatannya adalah jalur umum.
Sementara pembuatan paspor percepatan menggunakan jalur prioritas dan antreannya lebih cepat. Paspor percepatan juga diberikan layanan khusus untuk mempercepat pembuatan dokumen.
Itulah perbedaan paspor reguler dan percepatan yang harus diketahui.
(Nadya Kurnia)