IDXChannel - Imigrasi telah mencabut paspor Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, paspor Jurist Tan itu sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 lalu sesuai permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sejak 4 Agustus (Paspor Jurist Tan sudah dicabut). Sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus, Rabu (13/8/2025).
Kejagung sebelumnya telah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan. Permohonan pencabutan itu diajukan kepada pihak imigrasi.
“Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Anang menyebutkan, Jurist Tan telah ditetapkan menjadi buron Kejagung. Pihaknya juga telah berproses mengajukan permohonan red notice terhadap Jurist Tan.
"Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya. Sudah ada permohonan kita dan proses pun dalam terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu aja," kata dia.