IDXChannel – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan Red Notice dan pencabutan paspor terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan.
"Sudah dibahas bersama dengan Interpol dan tinggal tunggu approve-nya saja nanti," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah mengajukan permohonan Red Notice ke Interpol atas nama Jurist Tan. Begitu juga dengan pengajuan pencabutan paspor terhadap mantan Stafsus Nadiem Makarim tersebut.
"Prosesnya nanti bisa saja diambil pencabutan, yang jelas nanti juga Red Notice akan terbit, kita tunggu saja, yang jelas dalam proses, semua kelengkapan-kelengkapan kita penuhi semua," tuturnya.
Saat ini, kata dia, penyidik tengah menantikan persetujuan Interpol dan pihak terkait lainnya atas pengajuan tersebut. Dia berharap hasil persetujuan tersebut bisa segera ada secepatnya.