sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan Terkait Korupsi Chromebook

News editor Ari Sandita
05/08/2025 15:35 WIB
Kejagung telah mengajukan Red Notice dan pencabutan paspor terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan Terkait Korupsi Chromebook. (Foto: Inews Media Group)
Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan Terkait Korupsi Chromebook. (Foto: Inews Media Group)

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022:

  1. Ibrahim Arief (IA). Dia ditetapkan tersangka seusai dijemput paksa oleh penyidik pada hari Selasa (15/7/2025). Ibrahim merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim. 
  1. SW selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021 
  1. MUL selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah 
  1. JT selaku Staf Khusus Menteri.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement