sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Panggil Kembali Jurist Tan Terkait Korupsi Chromebook, Disertai Penerbitan DPO

News editor Riyan Rizki Roshali
25/07/2025 19:04 WIB
Kejagung bakal melayangkan pemanggilan ketiga terhadap Jurist Tan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Kejagung Panggil Kembali Jurist Tan Terkait Korupsi Chromebook, Disertai Penerbitan DPO. (Foto: Inews Media Group)
Kejagung Panggil Kembali Jurist Tan Terkait Korupsi Chromebook, Disertai Penerbitan DPO. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melayangkan pemanggilan ketiga terhadap mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Pemanggilan itu akan disertai dengan penerbitan daftar pencarian orang (DPO). Sebab, Jurist Tan tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Jumat (18/7/2025) dan Selasa (21/7/2025) lalu.

“Kan tinggal pemanggilan ketiga, biasanya pemanggilan ketiga itu disertai dengan penyertaan DPO,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Sementara itu Anang mengungkapkan saat ini tim penyidik masih menelusuri keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir didapati Jurist Tan berada di Australia.

“Yang jelas kalau JT, ya kalau saya pernah dengar bahwa ada menyebutkan bahwa ada di Australia, tapi yang jelas kalau penyidik sudah melakukan pemanggilan yang kedua kan kemarin,” kata dia.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

Berikut 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Berbasis Chromebook:

  1. Ibrahim Arief (IA)

Konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.

  1. Sri Wahyuningsih (SW)

Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement