sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Buron Kasus Chromebook Jurist Tan 

News editor Riyan Rizki Roshali
11/08/2025 22:21 WIB
Kejagung mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan.
Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Buron Kasus Chromebook Jurist Tan  (iNews Media Group)
Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Buron Kasus Chromebook Jurist Tan  (iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook. Permohonan pencabutan itu diajukan kepada pihak imigrasi.

“Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Anang menyebutkan, Jurist Tan telah ditetapkan menjadi buron Kejagung. Pihaknya juga telah berproses mengajukan permohonan red notice terhadap Jurist Tan.

"Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya. Sudah ada permohonan kita dan proses pun dalam terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu aja," lanjut dia.

Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement