Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar.
Ini nama empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook
1. Ibrahim Arief (IA)
Konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.
2. Sri Wahyuningsih (SW)
Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021
3. Mulyatsyah (MUL)
Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Jurist Tan (JT)
Staf Khusus mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim
(Nur Ichsan Yuniarto)