1.000 Anggota DPR-DPRD Main Judi Online, MUI: Tak Boleh Anggap Enteng Masalah Ini
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyoroti pernyataan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait ada lebih dari seribu orang anggota DPR dan DPRD bermain judol.
IDXChannel - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyoroti pernyataan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait ada lebih dari seribu orang anggota DPR dan DPRD bermain judi online.
Menurutnya, hal itu jelas mengejutkan dan memprihatinkan. Apalagi, Kepala PPATK juga sudah mengantongi nama-nama anggota legislatif yang bermain judi online tersebut.
"Hal ini tentu jelas menjadi keprihatinan kita bersama, karena pertama, sebagai anggota DPR/DPRD mereka tentu sudah seharusnya tahu tentang UU dan peraturan yang telah melarang praktik haram dan tidak terpuji yang mereka lakukan tersebut," kata Anwar dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Kedua, kata Anwar, sebagai wakil rakyat, seharusnya DPR/DPRD menjadi contoh dan suri tauladan bagi rakyat dalam hal mematuhi UU dan peraturan yang ada.
"Tetapi ini malah sebaliknya," kata dia.
Ketiga, PPATK mencatat jumlahnya mencapai 63 ribu transaksi. Jadi, rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain sekitar 63 kali.
"Ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka sudah terkena penyakit ketagihan untuk bermain judi dan ini tentu jelas sangat berbahaya karena sudah pasti akan sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut," katanya.
Keempat, nilai agregat dari transaksi yang mereka lakukan sekitar Rp25 miliar per satu orang. Sehingga, jika dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi yang mereka terima, maka uang yang mereka habiskan untuk berjudi jauh lebih besar dari penerimaan yang mereka terima setiap bulan atau setiap tahun.
"Oleh karena itu kita tentu tidak boleh menganggap enteng masalah ini karena para anggota DPR dan DPRD yang telah kecanduan bermain judi tersebut tentu akan selalu berusaha untuk bisa bermain," katanya.
Untuk itu, tegas Anwar, agar citra DPR/DPRD tidak rusak dan tidak ada pihak lain yang dirugikan, maka MUI mengharapkan agar pemerintah segera menutup segala bentuk perjudian online dan menindak para penyelenggaranya.
"Meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengadili mereka agar kehormatan dan keluhuran martabat DPR/DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat terjaga dan terpelihara," kata dia.
Lebih lanjut, dia juga meminta pihak kepolisian agar memproses mereka-mereka yang telah melanggar hukum dan ketentuan tersebut untuk dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan bagi diadili di pengadilan, serta dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya.
"Menyelidiki secara bersungguh-sungguh tentang asal muasal kekayaan yang mereka dapat dan yang mereka pergunakan untuk berjudi. Karena berat dugaan untuk memenuhi hasrat berjudinya mereka telah melakukan berbagai cara yang haram dan terlarang seperti korupsi, mencuri, memeras dan merampok," kata dia.
"Hal-hal demikian tentu tidak bisa kita terima karena jelas-jelas akan bisa merugikan dirinya sendiri, keluarga, orang lain, bangsa dan negara," ujarnya.
(YNA)