IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama. SE itu diterbitkan pada Rabu (26/6/2024).
Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno mengimbau agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif menyosialisasikan larangan perjudian online. Hal ini juga sesuai dengan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Sesuai arahan Menag Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi tegas," katanya dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Menurut Suyitno, surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 25 Juni 2024.