sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ASN Kemenag Diminta Sosialisasikan Larangan Judi Online

News editor Widya Michella
27/06/2024 07:05 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama.
ASN Kemenag Diminta Sosialisasikan Larangan Judi Online. (Foto MNC Media)
ASN Kemenag Diminta Sosialisasikan Larangan Judi Online. (Foto MNC Media)

"Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing," katanya.

Sebagai informasi, Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement