News

12 Tahun Stagnan, Hakim se-RI Tuntut Gaji dan Tunjangan Naik 142 Persen

Danandaya Arya Putra 08/10/2024 01:37 WIB

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut kenaikan gaji dan tunjangan 142 persen karena sudah 12 tahun tak ada penyesuaian.

12 Tahun Stagnan, Hakim se-RI Tuntut Gaji dan Tunjangan Naik 142 Persen (foto danandaya)

IDXChannel - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. Pasalnya, sudah 12 tahun, tak ada penyesuaian gaji dan tunjangan untuk para hakim. 

Hal itu disampaikan Juru Bicara SHI, Fauzan Arrsyid saat melalukan audiensi di Gedung Mahakam Agung (MA), Senin (7/10).

"Tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kita minta di angka 142 persen dari tunjangan jabatan yang ada di 2012," ujar Fauzan usai melalukan audiensi.

Audiensi di Gedung MA turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas. SHI juga menyampaikan hasil kajian terkait kenaikan tunjangan dan gaji kepada pemimpin MA.

"Kita kan menyerahkan hasil kajian kita kepada pimpinan Mahkamah Agung. Tentunya apapun itu yang menjadi hasil itu dikembalikan kepada mereka," tutur Fauzan.

Dia mengatakan, kenaikan 142 persen itu dikhususkan kepada hakim tingkat kelas II.

“Tentu itu mempertimbangkan beberapa hal teman-teman, yang pertama adalah 12 tahun yang tidak ada penyesuaian,” katanya.

“Dan yang kedua, harus disesuaikan dengan profil daerah dari teman-teman karena yang paling berdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II yang notabene berada di tingkat kabupaten-kota di seluruh Indonesia,” ujar Fauzan.

Sekedar informasi, tunjangan hakim kelas II berkisar Rp8,5 juta dengan gaji pokok Rp2 juta. Artinya jika ada tuntutan kenaikan gaji sebesar 142 persen, maka tunjangan dan gaji hakim senilai Rp25,4 juta.

(Fiki Ariyanti)

SHARE