sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji dan Tunjangan Tak Naik Belasan Tahun, Hakim Serukan Cuti Bersama Serentak se-Indonesia 

News editor Raka Dwi Novianto
26/09/2024 16:05 WIB
Sejumlah hakim menyerukan cuti bersama pada 6-11 Oktober 2024 sebagai aksi atas keprihatinan tersebut.
Sejumlah hakim menyerukan cuti bersama pada 6-11 Oktober 2024 sebagai aksi atas keprihatinan tersebut. (Ilustrasi)
Sejumlah hakim menyerukan cuti bersama pada 6-11 Oktober 2024 sebagai aksi atas keprihatinan tersebut. (Ilustrasi)

IDXChannel - Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Djuyamto menanggapi adanya seruan hakim cuti bersama serentak se-Indonesia.

Munculnya seruan Hakim Cuti Bersama Serentak se-Indonesia ini karena sudah 12 tahun gaji atau tunjangan hakim karier dan 11 tahun hakim ad hoc tidak naik.

Menyikapi itu, sejumlah hakim menyerukan cuti bersama pada 6-11 Oktober 2024 sebagai aksi atas keprihatinan tersebut.

Djuyamto mengatakan, seruan tersebut merupakan bagian dari ekspresi para hakim dalam menyampaikan aspirasinya.

"Sebagaimana respons pimpinan IKAHI, maka apa yg diserukan oleh para hakim dengan berbagai cara atau ekspresi tentu menjadi bagian dari aspirasi sah anggota IKAHI yang wajib didengar dan ditanggapi dengan bijaksana," kata Djuyamto, Kamis (26/9/2024).

"Tentu selanjutnya aspirasi tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme organisasi," katanya.

IKAHI, kata Djuyamto, sudah berupaya memperjuangkan aspirasi hakim terkait kesejahteraan tersebut. Namun, katanya, belum memperoleh hasil yang baik.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement