"Dan sebetulnya pimpinan IKAHI maupun MA sudah berupaya memperjuangkan aspirasi hakim soal jaminan kesejahteraan ini, namun belum memperoleh hasil konkret," katanya.
Djuyamto melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman, negara seharusnya wajib memberikan jaminan kesejahteraan pada hakim
"Negara tanpa perlu harus dituntut oleh para hakim, wajib memberikan jaminan kesejahteraan pada hakim. Guna menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman," katanya.
Terkait adanya aksi menggeruduk para hakim daerah ke Jakarta, Djuyamto mengklarifikasi bahwa para hakim nantinya bakal menyampaikan aspirasi ke pengurus pusat. Dirinya meyakini para hakim dapat menyampaikan aspirasinya secara elegan.
"Sebenarnya narasinya bukan menggeruduk, tapi hendak menyampaikan aspirasi dari hakim di tingkat cabang ke pengurus pusat, dalam konteks organisasi profesi kan hal yang wajar saja, tentu para hakim bisa melakukan secara elegan," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)