1.416 Polisi Dikerahkan Amankan Demo Buruh Tolak Tapera
Sebanyak 1.416 personel polisi dikerahkan untuk mengamankan aksi buruh di Istana Negara hari ini (6/6) yang menolak Program Tapera.
IDXChannel - Sebanyak 1.416 personel polisi dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa besar-besaran oleh buruh yang menolak dan menuntut dicabutnya Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Demo buruh hari ini rencananya diikuti ribuan buruh di depan Istana Negara, Jakarta.
“Sebanyak 1.416 personel dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan resminya, Kamis (6/6).
Susatyo menjelaskan, untuk rekayasa lalu lintas akan bersifat situasional. Artinya, rekayasa lalu lintas akan diterapkan melihat situasi dari lokasi apabila ada penumpukan di sekitar aksi unjuk rasa.
“Apabila jumlah massa tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa,” ujarnya.
Susatyo mengimbau agar massa buruh yang menyampaikan aspirasi dapat tetap memerhatikan hak masyarakat lain.
"Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara tentunya harus memerhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi,” jelasnya.
Sebelumnya, ribuan buruh siap menggelar aksi unjuk rasa hari ini (6/6) di depan Istana Negara, Jakarta. Dalam aksi besar-besarannya itu, buruh menolak Program Tapera
“Partai Buruh dan KSPI mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada Kamis, 6 Juni (hari ini) di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 21 Tahun 2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam keterangannya.
Selain Tapera, Buruh juga menuntut agar dicabut sejumlah program pemerintah lain, seperti Program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM),” tegas Said.
Buruh juga akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
(FAY)