sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Desak Pemerintah Cabut Aturan Tapera, Simak Enam Alasannya

Economics editor Irfan Ma'ruf
02/06/2024 10:18 WIB
Buruh yang tergabung dalam KSPI mendesak pemerintah mencabut aturan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena dinilai memberatkan para pekerja.
Buruh Desak Pemerintah Cabut Aturan Tapera, Simak Enam Alasannya. (Foto: MNC Media)
Buruh Desak Pemerintah Cabut Aturan Tapera, Simak Enam Alasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dia mengatakan ada enam alasan yang mendasari penolakan tersebut. Pertama, ketidakpastian akan memiliki rumah.

Dia menilai meski pun iuran dalam PP Tapera tersebut diberikan, buruh akan tetap tidak akan memiliki rumah bahkan hanya untuk uang muka. 

"Dengan potongan iuran sebesar tiga persen dari upah buruh, dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah. Bahkan hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (2/6/2024).

Kedua, pemerintah dianggap lepas tanggung jawab. Sebab, dalam PP Tapera tidak ada satu klausul pun yang menjelaskan bahwa pemerintah ikut andil dalam penyediaan rumah untuk buruh dan peserta Tapera lainnya.

Iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha saja, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera. Dengan demikian pemerintah lepas tangan untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat.

Ketiga, iuran Tapera akan membebani biaya hidup buruh. Said mengatakan di tengah daya beli buruh yang turun 30 persen serta upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja, potongan iuran Tapera sebesar 2,5 persen yang harus dibayar buruh akan menambah beban pekerja.

Dengan adanya aturan tersebut, para pekerja telah dikenakan potongan gaji hampir 12 persen yang terdiri dari Pajak Penghasilan 5 persen, iuran Jaminan Kesehatan 1 persen, iuran Jaminan Pensiun 1 persen, iuran Jaminan Hari Tua 2 persen, dan rencana iuran Tapera sebesar 2,5 persen

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement