sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Desak Pemerintah Cabut Aturan Tapera, Simak Enam Alasannya

Economics editor Irfan Ma'ruf
02/06/2024 10:18 WIB
Buruh yang tergabung dalam KSPI mendesak pemerintah mencabut aturan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena dinilai memberatkan para pekerja.
Buruh Desak Pemerintah Cabut Aturan Tapera, Simak Enam Alasannya. (Foto: MNC Media)
Buruh Desak Pemerintah Cabut Aturan Tapera, Simak Enam Alasannya. (Foto: MNC Media)

Keempat, iuran Tapera rawan dikorupsi. Said mengatakan dalam sistem anggaran Tapera, terdapat kerancuan yang berpotensi besar untuk disalahgunakan. Ia menjelaskan ada dua sistem anggaran yakni sistem jaminan sosial (social security) dan bantuan sosial (social assistance).

Jika jaminan sosial, maka dananya berasal dari iuran peserta atau pajak atau gabungan keduanya dengan penyelenggara yang independen, bukan pemerintah. Sedangkan bantuan sosial dananya berasal dari APBN dan APBD dengan penyelenggaranya adalah pemerintah.

"Model Tapera bukanlah keduanya, karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak iuran, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah," katanya.

Kelima, Tapera dinilai sebagai tabungan yang memaksa. Karena pemerintah menyebut dana Tapera merupaka tabungan, seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa.

Selain itu, dengan Tapera sebagai tabungan sosial, maka tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar peserta, seperti halnya tabungan sosial di program Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi antar peserta hanya diperbolehkan bila program tersebut adalah jaminan sosial yang bersifat asuransi sosial, bukan tabungan sosial. Misalnya, program jaminan kesehatan yang bersifat asuransi sosial, maka diperbolehkan penggunaan dana subsidi silang antar peserta BPJS Kesehatan.

Alasan terakhir, ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana Tapera. Said mengatakan bagi PNS, TNI, dan Polri, keberlanjutan dana Tapera mungkin berjangka panjang karena tidak ada PHK.

Namun untuk buruh swasta dan masyarakat umum, terutama buruh kontrak dan outsourcing, potensi terjadinya PHK sangat tinggi.

"Dana Tapera bagi buruh yang ter-PHK atau buruh informal akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera," pungkasnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement