IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) geram lantaran pemerintah membebani iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3 persen kepada perusahaan swasta. Padahal, program ini sebelumnya hanya menyasar ASN dan TNI/Polri saja.
Ketua Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan, pemberlakuan iuran Tapera hanya akan menjadi beban bagi swasta. Pasalnya, program perumahan serupa sudah tercantum di dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi, kami merasa tidak perlu lagi ada Tapera untuk swasta. Dan kita mesti jelas ya, Tapera itu tabungan bentuknya, sementara di BPJS Ketenagakerjaan itu bentuknya sudah jaminan sosial. Nah, kalau tabungan kenapa harus dipaksakan menjadi kewajiban iuran,” kata Shinta, Sabtu (1/6/2024).
Dia menambahkan, dalam BPJS Ketenagakerjaanada fasilitas pembiayaan perumahan sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015. Ada beberapa poin yang dijelaskan salah satunya, peserta dapat memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain. Manfaat layanan tambahan dibiayai dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan atau peraturan.