“Kita keberatan itu pembebanan iuran tambahan Tapera, jadi dengan UU-nya sendiri, kan mencakup banyak hal, tapi yang kita keberatan adalah iuran tambahan untuk pemberi kerja dan pekerja untuk Tapera," katanya.
Adapun, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen. Angka itu terdiri dari potongan gaji atau upah pekerja sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Apindo tidak mempersoalkan keseluruhan isi undang-undang yang mengatur soal iuran Tapera. Namun persoalannya, iuran Tapera terkesan dipaksakan bagi perusahaan non pemerintah, terutama pemberi kerja dan pekerja.
“Kalau memang dia bentuknya tabungan ya sukarela aja gitu, gak perlu harus dipaksakan atau menjadi kewajiban untuk penambahan iuran," kata dia.
"Jadi kami memberikan masukan untuk dipertimbangkan kembali, jangan buat apa nih, ada duplikasi di dalam program ini,” pungkasnya.
(NIY)