IDXChannel - Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal itu mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2016 dan PP Nomor 25 Tahun 2020.
"Ada dalam UU itu, WNA yang sudah bekerja di Indonesia sekurangnya enam bulan," ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Dalam PP Nomor 21/2024 tentang Perubahan Atas PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada Pasal 11 disebutkan, Peserta Tapera adalah warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan.
"Hanya yang pendapatannya yang lebih dari upah minimum wajib jadi peserta Tapera. Pekerja di bawah minimum tidak wajib menjadi peserta Tapera," jelasnya.