Adapun besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama. Pekerja dibebankan sebesar 2,5% dari gaji, sedangkan pemberi kerja sebesar 0,5%.
Sementara itu, pekerja mandiri ditanggung sendiri sebesar 3% dari penghasilan yang dilaporkan.
Heru juga memastikan, jika WNA akan kembali ke negara asalnya, maka uang hasil pemupukan peserta Tapera akan dikembalikan penuh.
"Tabungan beserta hasil pemupukan peserta akan dikembalikan di akhir masa kepesertaan," jelasnya.