sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pekerja WNA di RI Wajib Jadi Peserta Tapera, Minimal Sudah Bekerja Enam Bulan

Economics editor Dhera Arizona
01/06/2024 15:20 WIB
Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pekerja WNA di RI Wajib Jadi Peserta Tapera, Minimal Sudah Bekerja Enam Bulan. (Foto MNC Media)
Pekerja WNA di RI Wajib Jadi Peserta Tapera, Minimal Sudah Bekerja Enam Bulan. (Foto MNC Media)

Adapun besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama. Pekerja dibebankan sebesar 2,5% dari gaji, sedangkan pemberi kerja sebesar 0,5%.

Sementara itu, pekerja mandiri ditanggung sendiri sebesar 3% dari penghasilan yang dilaporkan.

Heru juga memastikan, jika WNA akan kembali ke negara asalnya, maka uang hasil pemupukan peserta Tapera akan dikembalikan penuh.

"Tabungan beserta hasil pemupukan peserta akan dikembalikan di akhir masa kepesertaan," jelasnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement