News

1.992 Personel TNI-Polri Disiagakan saat Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

Riyan Rizki Roshali 16/10/2023 07:54 WIB

Sebanyak 1.992 personel gabungan dari TNI-Polri akan disiagakan saat Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan batas usia Capres dan Cawapres pada hari ini.

1.992 Personel TNI-Polri Disiagakan saat Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 1.992 personel gabungan dari TNI-Polri akan disiagakan saat Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan batas usia Capres dan Cawapres pada hari ini.

“Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan Senin (16/10/2023).

Trunoyudo menuturkan untuk rekayasa lalu lintas di sekitaran Mahkamah Konstitusi (MK) akan bersifat situasional atau mengikuti kondisi di lapangan.

“(Rekayasa lalin) sifatnya situasional, namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas,” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu mengimbau agar seluruh elemen bisa menjaga ketertiban saat atau setelah pembacaan putusan itu berlangsung.

“Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses pengamanan di Gedung MK pada kegiatan tersebut, dan menghimbau kepada seluruh elemen turut serta menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat dan pasca keputusan tersebut,” jelasnya.

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) merilis jadwal sidang putusan gugatan Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). MK menjadwalkan membacakan putusan pada Senin, 16 Oktober 2023. 

"Tanggal : Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Acara : pengucapan putusan," tulis MK situs resminya dikutip, Selasa (10/10/2023). 

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono sebelumnya menuturkan bahwa jadwal putusan sidang Capres-Cawapres ada di website MK.

(SLF)

SHARE