sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPU Tetapkan Batas Usia Capres Cawapres Minimal 40 Tahun

News editor Irfan Maulana/MPI
15/10/2023 10:37 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa batas minimal usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) 40 tahun. 
KPU Tetapkan Batas Usia Capres Cawapres Minimal 40 Tahun. (Foto: MNC Media)
KPU Tetapkan Batas Usia Capres Cawapres Minimal 40 Tahun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa batas minimal usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) 40 tahun. 

Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah diterbitkan. Pada pasal 13 tentang persyaratan calon di ayat 1 poin Q menyebutkan syarat Capres dan Cawapres minimal berusia 40 tahun.

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," tulis dalam PKPU yang dikutip MNC Portal Indonesia pada Minggu, (15/10/2023).

Pada poin P juga disebutkan bahwa Capres dan Cawapres yang mendaftar tidak pernah dipidana penjara. Hal itu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Berikut syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden :

A. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

B. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement