sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPU Tetapkan Batas Usia Capres Cawapres Minimal 40 Tahun

News editor Irfan Maulana/MPI
15/10/2023 10:37 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa batas minimal usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) 40 tahun. 
KPU Tetapkan Batas Usia Capres Cawapres Minimal 40 Tahun. (Foto: MNC Media)
KPU Tetapkan Batas Usia Capres Cawapres Minimal 40 Tahun. (Foto: MNC Media)

I. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

J. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

K. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, atau DPRD.

L. Terdaftar sebagai pemilih.

M. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

N. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

O. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

P. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement