sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPU Tetapkan Batas Usia Capres Cawapres Minimal 40 Tahun

News editor Irfan Maulana/MPI
15/10/2023 10:37 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa batas minimal usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) 40 tahun. 
KPU Tetapkan Batas Usia Capres Cawapres Minimal 40 Tahun. (Foto: MNC Media)
KPU Tetapkan Batas Usia Capres Cawapres Minimal 40 Tahun. (Foto: MNC Media)

5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Militia Christi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

Namun demikian, masih ada sejumlah perkara soal batas usia Capres Cawapres yang masih tahap persidangan, diantaranya:

1. Perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement