Q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
R. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
S. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
T. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Syarat tersebut pun menegaskan batas usia Capres Cawapres yang saat ini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, uji materiil terhadap pasal 169 (q) UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut akan dibacakan putusannya pada Senin, (16/10/2023) besok.
Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 diantaranya akan diputuskan pada Senin, (16/10/2023).