sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPU Tetapkan Batas Usia Capres Cawapres Minimal 40 Tahun

News editor Irfan Maulana/MPI
15/10/2023 10:37 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa batas minimal usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) 40 tahun. 
KPU Tetapkan Batas Usia Capres Cawapres Minimal 40 Tahun. (Foto: MNC Media)
KPU Tetapkan Batas Usia Capres Cawapres Minimal 40 Tahun. (Foto: MNC Media)

2. Perkara nomor 94/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

3. Perkara nomor 101/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.

4. Perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.

5. Perkara nomor 103/PUU-XXI/202 yang diajukan oleh Rudy Hartono sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement