News

2.618 Narapidana Kasus Korupsi Dapat Remisi HUT ke-79 RI

Muhammad Refi Sandi 17/08/2024 14:26 WIB

Kemenkumham memberikan Remisi Khusus kepada narapidana kasus korupsi dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

Kemenkumham memberikan Remisi Khusus kepada narapidana kasus korupsi dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI (Foto: Nur Ichsan Yuniarto/IDXChannel)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus kepada narapidana kasus korupsi dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, ada ribuan narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi.

"Untuk narapidana kasus korupsi yg mendapatkan remisi berjumlah 2.618 orang," kata Deddy, Sabtu (17/8/2024).

Dia menambahkan, [ada peringatan kemerdekaan tahun ini, sebanyak 176.984 narapidana dan Anak Binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan, pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik.

Pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT Ke-79 Republik Indonesia ini diumumkan Yasonna pada Sabtu (17/8/2024) di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.

"Pada tahun 2024, penerima RU terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas)," katanya.

Sementara itu, kata dia, ada 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas).

"Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi antara 1 hingga 6 bulan," katanya.

Yassona mengatakan, pemberian RU dan PMPU telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara  Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

"Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE