28 WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan dari Kamboja
Sejumlah 28 WNI terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah difasilitasi pemulangannya dari Phnom Penh, Kamboja.
IDXChannel - Sejumlah 28 WNI terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah difasilitasi pemulangannya dari Phnom Penh, Kamboja ke Indonesia pada Kamis (4/10/2023).
Ke-28 orang WNI telah menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dengan hasil yang menyatakan bahwa mereka terindikasi sebagai korban TPPO.
"Kamboja menjadi negara dengan tren peningkatan kasus WNI terkait online scamming tertinggi hingga delapan kali lipat dari tahun 2021 ke tahun 2022. Pemerintah RI senantiasa menghimbau agar masyarakat Indonesia berhati-hati dalam menerima tawaran kerja yang berujung jebakan eksploitasi perusahaan online scamming," kata Kementerian Luar Negeri dalam keterangan pers.
Sebelumnya 27 dari 28 orang WNI tersebut terindikasi mengalami eksploitasi di perusahaan online scamming di Poipet, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja. Melalui koordinasi intens antara KBRI Phnom Penh dengan Kepolisian setempat, pada Juni 2023 para WNI tersebut telah dijemput dari sebuah penginapan di Poipet dan dipindahkan ke Kantor Departemen anti-Perdagangan Manusia Kepolisian Pusat Phnom Penh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kemudian pada 14 Juli 2023, ke-27 orang WNI tersebut dipindahkan ke penampungan sementara di shelter yang dikelola lembaga swadaya masyarakat Caritas.
Pada 5 September 2023, Kepolisian Kamboja juga menyelamatkan satu orang WNI yang dulunya bekerja di perusahaan yang sama dengan ke-27 orang WNI yang telah diselamatkan sebelumnya, namun telah dipindahkan ke perusahaan online scamming lainnya di Provinsi yang sama. Korban kemudian dipindahkan ke Phnom Penh dan langsung ditempatkan di shelter Caritas untuk menjalani proses lebih lanjut bersama ke-27 orang WNI lainnya.
Selama tinggal di shelter Caritas, KBRI Phnom Penh memberikan bantuan logistik, obat-obatan, serta pembiayaan rumah sakit bagi tiga orang WNI. Selain itu, KBRI Phnom Penh juga selalu memberikan pendampingan penerjemah selama proses wawancara, baik di Kepolisian maupun di Kementerian Sosial, Veteran dan Rehabilitasi Pemuda Kamboja.
Dalam perkembangannya, Kementerian Sosial, Veteran dan Rehabilitasi Pemuda Kamboja mengirimkan surat kepada KBRI Phnom Penh yang menyatakan bahwa ke-28 orang WNI tersebut terindikasi sebagai korban TPPO berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan oleh otoritas Kamboja. Menindaklanjuti hal tersebut, KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kamboja terkait status keimigrasian dan surat izin bagi ke-28 WNI yang akan dipulangkan.
Setibanya di tanah air, rencananya ke-28 orang WNI tersebut akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Selain itu, mereka juga akan menjalani proses asesmen lanjutan oleh Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan penindakan lebih lanjut terhadap agen perekrut di Indonesia. (WHY)