News

341 Pengendara Kena Tilang ETLE selama Dua Hari Operasi Zebra Jaya 2023

Irfan Maulana/MPI 20/09/2023 13:31 WIB

Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang terhadap 341 pengendara kendaraan bermotor selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.

341 Pengendara Kena Tilang ETLE selama Dua Hari Operasi Zebra Jaya 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang terhadap 341 pengendara kendaraan bermotor selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 atau pada Senin dan Selasa (18-19 September 2023). 

Ratusan pelanggar itu ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE. Secara rinci, 293 menggunakan ETLE statis dan 48 lainnya menggunakan ETLE mobile.

"Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 341 pengendara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 274 pelanggar merupakan pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Kemudian, 43 pengendara tercatat melanggar aturan soal marka jalan, 10 pengendara roda empat melanggar batas kecepatan.

Lalu ada sembilan pengemudi roda empat yang tertangkap menggunakan handphone saat berkendara, tiga pemotor tidak menggunakan helm SNI, serta dua pemotor melawan arus.

Trunoyudo menyebut selain sanksi tilang, pihaknya juga memberikan teguran kepada ribuan pengendara selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.

"Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 4.551," ucap Trunoyudo.

Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 selama dua pekan mulai Senin (18/9) hingga 1 Oktober mendatang.

Dalam pelaksanaannya, ada 15 pelanggaran yang menjadi target sasaran, yakni pengendara melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara menggunakan handphone, pemotor tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, pemotor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

Lalu, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, serta penertiban parkir liar.

(FRI)

SHARE