News

47 Layanan Kemendikbud Ristek Terganggu Usai PDNS Diretas

Widya Michella 26/06/2024 15:28 WIB

layanan di antaranya SPSE, Beasiswa Pendidikan, KIP Kuliah, hingga pendaftaran Layanan Tatap Muka Daring (LTMD) via Zoom ULT belum bisa diakses.

47 Layanan Kemendikbud Ristek Terganggu Usai PDNS Diretas (foto: MNC media)

IDXChannel - Sebanyak 47 layanan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terganggu usai Pusat Data Nasional (PDN) Kemenkominfo diretas.

Sehingga layanan di antaranya SPSE, Beasiswa Pendidikan, KIP Kuliah, hingga pendaftaran Layanan Tatap Muka Daring (LTMD) via Zoom ULT belum bisa diakses.

Kondisi tersebut dikonfirmasikan oleh Plt. Kepala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto. Anang pun meminta maaf atas ketidaknyamanan itu.

"Sehubungan dengan gangguan teknis yang terjadi pada layanan Pusat Data Nasional (PDN) 2 Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak tanggal 20 Juni 2024 sampai saat ini, terdapat 49 domain layanan/aplikasi Kemendikbudristek di bidang pendidikan dan kebudayaan yang terdampak dan belum dapat diakses publik, di antaranya Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Beasiswa Pendidikan, KIP Kuliah, layanan perizinan film," ujar Anang, dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).

Anang menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan Kemenkominfo selaku pengelola PDN 2 untuk menindaklanjuti hal tersebut dan melakukan pemulihan layanan secara bertahap. 

"Saat ini sudah ada beberapa layanan yang berhasil dipulihkan seperti layanan Itjen, kebugaran pusmendik, dan layanan DNS Pusdatin Kemendikbud Ristek," tutur Anang.

Sehingga selama masa pemulihan Pusat Data Nasional (PDN) Kemenkominfo, maka pelayanan program/layanan/aplikasi Kemendikbudristek yang terdampak dialihkan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT). 

Masyarakat juga bisa memilih kanal yang tersedia seperti mulai dari Call Center 177, email, Live Chat hingga walk-in alias datang langsung ke Gedung C Kemendikbudristek Senayan. 

"Sambil terus menantikan proses pemulihan ini diselesaikan, masyarakat dapat mengajukan usulan layanan melalui unit layanan terpadu," kata Anang. (TSA)

SHARE