IDXChannel - Universitas Indonesia (UI) angkat bicara terkait langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Kepala Biro Humas dan KIP Amelita Lusia mengatakan, setelah keluarnya siaran pers dan surat Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 dari Dirjen Diktiristek tersebut, maka saat ini Universitas Indonesia mengambil langkah cepat yakni kembali berproses dengan Kemendikbudristek, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Langkah ini diambil untuk menetapkan tarif UKT dan IPI bagi Program Sarjana dan Vokasi Kelas Reguler Tahun Akademik 2024/2025.
"Langkah yang akan diambil mengacu kepada surat Dirjen Diktiristek, yakni bahwa Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024," kata Amel, Rabu (29/5/2024).
Dia memaparkan, ketentuannya yakni pengajuan dilakukan tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan pada tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Amelia melanjutkan, setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, maka kemudian Rektor PTN dan PTNBH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
"Ditekankan bahwa Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor itu," kata dia.