Ameliq pun menyebut sejak awal pembentukan dan penetapan UKT dan IPI, UI menerapkan tiga prinsip. Pertama, mematuhi semua regulasi yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini yang dikeluarkan Kemendikbudristek, baik menyangkut besaran tarif maupun mekanisme/proses pembentukannya.
Selanjutnya kedua, tarif UKT kelas tertinggi tidak lebih tinggi dari tarif UKT kelas tertinggi pada Tahun Akademik 2023/2024 dan Ketiga, memperhatikan dan mempertimbangkan dengan cermat kondisi sosio-ekonomi mahasiswa dengan cara menelaah dan mencermati realisasi UKT 2023/2024.
"Hal-hal yang perlu kami evaluasi, revisi, atau pertimbangkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Kemendikbudristek saat ini tengah kami lakukan," katanya.
"Segera setelah kami mendapatkan hasil dari proses yang sangat dinamis ini, tentu kami akan menyampaikannya kepada berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk kepada publik. Atas segala masukan, saran, pengaduan, yang disampaikan kepada Universitas Indonesia, kami menyampaikan terima kasih," ujarnya.
Lebih lanjut, Amel menyebut semua itu merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap UI dan para mahasiswa calon pemimpin di masa depan. Keyakinan bahwa pendidikan merupakan elevator yang memobilisasi seseorang naik ke jenjang yang lebih tinggi, membuat UI mendukung sepenuhnya para calon mahasiswa baru yang berniat kuat melanjutkan pendidikan di UI.
"Komitmen tersebut diwujudkan dengan melaksanakan mekanisme dan terbuka untuk berkomunikasi dengan para camaba yang menilai penetapan kelas UKT baginya dirasakan kurang tepat. Para camaba tidak perlu merasa ragu untuk mengajukan pertanyaan dan berkomunikasi dengan UI," pungkasnya.
(NIY)