News

5 Tersangka Kasus Dugaan Pengemplangan Pajak KPP Madya Jakarta Utara, Ini Modusnya

Jonathan Simanjuntak 11/01/2026 10:47 WIB

Kelima tersangka kasus dugaan pengemplangan pajak kini ditahan di rutan KPK.

5 Tersangka Kasus Dugaan Pengemplangan Pajak KPP Madya Jakarta Utara, Ini Modusnya. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengemplangan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, kelima tersangka ini ditahan di rutan KPK

Setelah konferensi pers terlaksana, kelima tersangka langsung digiring ke mobil tahanan. Selama berjalan menuju mobil tahanan mereka tampak kompak menutupi wajahnya menggunakan kertas.

Selama digiring, mereka terlihat berbaris untuk menaiki mobil tahanan satu per satu. Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara terlihat mengenakan rompi bernomor 136 dan berada di urutan kedua.

Mereka juga tampak menolak untuk berbicara kepada awak media. Setelah semua tersangka masuk ke mobil tahanan, mobil itu pun langsung pergi meninggalkan gedung antirasuah.

Kelima tersangka di antaranya:

  1. Dwi Budi (DWB) - Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  2. Agus Syaifudin (AGS) - Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  3. Askob Bahtiar (ASB) - Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
  4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) - Konsultan Pajak
  5. Edy Yulianto - Staf PT. Wanatiara Persada

Kasus ini bermula dari penyampaian laporan PBB PT Wanatiara Persada (WP) periode September 2023 sampai dengan Desember 2025. Dari laporan ini, KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar. 

Dari situ, PT WP beberapa kali mengajukan sanggahan. Tersangka AGS lalu meminta agar PT WP membayar pajak secara ‘all in’ sebesar Rp23 miliar, di mana Rp8 miliar adalah fee untuk AGS dan dibagikan ke beberapa pihak di Ditjen Pajak. 

Namun PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp4 miliar. Tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar. 

Nilai ini turun 80 persen atau Rp59,3 miliar dari potensi kurang bayar yang ditetapkan, menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan. 

Lalu PT WP melakukan pencairan dana fee dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK). PT NBK dimiliki oleh Abdul Karim Sahbudin (ABD).

Lalu pada Desember 2025 PT NBK mencairkan fee Rp4 miliar untuk AGS dan ASB selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara. Fee itu diberikan dalam bentuk mata uang dolar Singapura, dan didistribusikan ke sejumlah pegawai pajak pada Januari 2026.

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


(Nadya Kurnia)

SHARE