News

76 Guru Jadi Korban Investasi Bodong, Puluhan Miliar Rupiah Raib

Widya Michella 25/11/2023 14:00 WIB

Sebanyak 76 guru mendatangi Polda Metro Jaya, di Jakarta Pusat, pada Sabtu (25/11/2023). Mereka mengaku menjadi korban investasi bodong.

76 Guru Jadi Korban Investasi Bodong, Puluhan Miliar Rupiah Raib. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 76 guru mendatangi Polda Metro Jaya, di Jakarta Pusat, pada Sabtu (25/11/2023). Mereka mengaku menjadi korban investasi bodong.

Kedatangan 76 guru adalah untuk melaporkan Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) inisial MY bersama dua teman lainnya yakni M dan WW. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang.

Salah satu kuasa hukum korban, Mohammad Muchsin mengatakan, kejadian ini berawal saat puluhan guru ini mendekati masa pensiun. Mereka ditawari investasi yang cukup menjanjikan dengan bagi hasil sekitar 4-5 persen setiap bulannya selama 2-5 tahun tergantung kesepakatan.

"Untuk dapat uang investasi ini pinjam di bank dengan menggadaikan SK pensiunnya. Jadi setiap bulan mereka sudah dipotong bulanan kredit pinjaman banknya tapi ternyata janji bulanan investasi dari terlapor ini tidak juga terlaksana," kata Muchsin kepada wartawan di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

Puluhan guru itu rata-rata menyetorkan modal sekitar Rp100 juta-Rp500 juta. Namun, bagi hasil hanya berjalan sekitar 1-2 bulan. 

"Mereka merasa tertipu maka akhirnya berkali-kali menagih tidak juga berhasil dan sekarang melakukan laporan kepada kepolisian hari ini,"katanya.

Adapun total kerugian diperkirakan mencapai Rp14 miliar. Para korban pun berharap agar pihak kepolisian dapat membantu mereka menyelesaikan kasus tersebut.

"Dengan total kerugian sekitar Rp14 miliaran jadi mereka para guru. Harapannya dapat keadilan mereka bisa kembali mendapatkan dananya dan juga SK mereka di bank bisa mereka pegang lagi," tuturnya.

Para terlapor yakni MY, M dan W dilaporkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 374 KUHP dan atau 3,4,5 UU No.5 tahun 2010 tentang pencegahan fan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 

(YNA)

SHARE