Ada 2,3 Juta Penjudi Online di RI, Kabareskrim: Penjaranya Bisa Penuh
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkapkan alasan di balik tidak akan menangkap para pemain judi online.
IDXChannel - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkapkan alasan di balik tidak akan menangkap para pemain judi online.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menilai, jika sebanyak 2,3 juta pemain judi online ditangkap dan dijerat pidana, maka penjara akan penuh. Hal itu juga tidak akan menghentikan persoalan judi online.
"Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus dia sudah judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya (bisa) penuh dan enggak akan menghentikan ini," ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/6/2024) kemarin.
Menurutnya, pemblokiran situs serta penangkapan bandar hingga operator judi online jauh lebih efektif dibandingkan memenjarakan pemain judi online.
"Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting. Ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Kan lebih efektif seperti itu," kata Wahyu.
Di sisi lain, Wahyu juga mengimbau agar masyarakat tidak terlibat perjudian online ataupun hingga mengharapkan kekayaan melalui permainaan judi.
"Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi," katanya.
(YNA)