sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi Online dan Sita Rp817,4 Miliar Aset dalam Tiga Tahun

News editor Riana Rizkia
22/06/2024 07:46 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap, Polri telah 3.975 perkara judi online dalam tiga tahun terakhir.
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi Online dan Sita Rp817,4 Miliar Aset dalam Tiga Tahun. (Foto: MNC Media)
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi Online dan Sita Rp817,4 Miliar Aset dalam Tiga Tahun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, Polri telah mengungkap 3.975 perkara judi online dalam periode 2022-2024.

"Ada 5.982 tersangka dan situs yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terkahir 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar," kata Himawan kepada wartawan, Sabtu (26/6/2024).

Himawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah konkret sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring. 

Lebih lanjut, Himawan mengungkap, teranyar Polri telah membongkar tiga website judi online yang bisa diakses secara internasional.

"Website tersebut bisa diakses di negara-negara lain dan juga di negara Indonesia. jadi ini hubunganya antara beberapa negara," katanya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement