IDXChannel - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, Polri telah mengungkap 3.975 perkara judi online dalam periode 2022-2024.
"Ada 5.982 tersangka dan situs yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terkahir 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar," kata Himawan kepada wartawan, Sabtu (26/6/2024).
Himawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah konkret sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
Lebih lanjut, Himawan mengungkap, teranyar Polri telah membongkar tiga website judi online yang bisa diakses secara internasional.
"Website tersebut bisa diakses di negara-negara lain dan juga di negara Indonesia. jadi ini hubunganya antara beberapa negara," katanya.