sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online, Sita Barang Bukti Rp67,5 Miliar

News editor Riana Rizkia
21/06/2024 15:54 WIB
 Bareskrim Polri beserta jajaran telah mengungkap 318 kasus judi online dan menyita barang bukti uang sebesar Rp67,5 miliar.
Bareskrim Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online, Sita Barang Bukti Rp67,5 Miliar. (Foto: MNC Media)
Bareskrim Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online, Sita Barang Bukti Rp67,5 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannelBareskrim Polri beserta jajaran telah mengungkap 318 kasus judi online sepanjang periode 23 April hingga 17 Juni 2024. Lembaga hukum itu pun telah menangkap 464 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti (barbuk).

"Menangkap 464 tersangka dengan menyita barbuk berupa uang Rp67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan, langkah itu diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi atensi dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024.

Ketua Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement