Ada Dugaan Pemalsuan Sertifikat, Polri Naikkan Status Penyidikan Pagar Laut di Tangerang
Bareskrim Polri menaikkan status penyidikan kasus pagar laut di Tengerang, Banten. Langkah itu dilakukan setelah adanya dugaan pemalsuan SHGB dan SHM.
IDXChannel - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan status penyidikan kasus pagar laut di Tengerang, Banten. Langkah itu dilakukan setelah kepolisian menemukan adanya dugaan kasus tindak pidana pemalsuan penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian permintaan klarifikasi pada sejumlah pihak di tahap penyelidikan. Setelah itu, kepolisian melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," kata Djuhandani saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Ia menegaskan kepolisian bakal melaksanakan penyidikan secara profesional. Atas dasar itu, Djuhandani menyebut pihaknya akan mencari dia alat bukti sebelum menentukan tersangka.
"Kita cari dulu dalam proses penyidikan, karena sebelum kita menentukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah, tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut," tutur Djuhandani.
"Tentu saja kepada orang yang dituduh ataupun kita duga sebagai pelaku atau pelaku kejahatan, tentu saja kita harus memenuhi minimal 2 alat bukti. Itu yang utama harus kita laksanakan," sambungnya
Sebelumnya, Polri gelar perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten pada Selasa 4 Februari 2025, guna menentukan apakah kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan atau tidak.
"Akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok," kata Djuhandani, Senin (3/2/2025).
(Febrina Ratna Iskana)