News

Ada Inflasi, Bandung Ajukan Kenaikan UMK 2023 Sebesar 9,65 Persen

Arif Budianto/Kontributor 02/12/2022 20:00 WIB

Pemerintah Bandung mengusulkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 sebesar 9,65 persen.

Ada Inflasi, Bandung Ajukan Kenaikan UMK 2023 Sebesar 9,65 Persen

IDXChannel - Pemerintah Bandung mengusulkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 sebesar 9,65 persen. Usulan kenaikan tersebut didasarkan pada pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Bandung. 

Menurut Wali Kota Bandung Yana Mulyana, pihaknya telah melakukan audiensi dengan para buruh, dan menyepakati kenaikan UMK Kota Bandung sebesar 9,65 persen. Angka tersebut kemudian diserahkan kepada Gubernur Jabar untuk disahkan. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melihat, Inflasi 2021 sekitar 6,12 persen, sedangkan inflasi 2022 diasumsikan mencapai 8 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi 2021 sebanyak 3,76 persen. Asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Bandung di 2022 di 5,5 persen.

"Hasil dari perhitungan adalah 9,65 persen. Rasanya tidak fair juga kalau kita pakai inflasi 2021 karena kenaikan BBM dan kondisi covid di 2022," ungkapnya.

Menurutnya, angka ini sudah paling moderat dan rasional. Dia berharap angka ini menjadi keputusan terbaik yang bisa dipertanggungjawabkan bersama.

"Ini angka rasionalnya. Angka ini keluar karena dasar hitungan. Hanya angka acuannya diubah karena tidak fair kalau kita pakai angka 2021 di tahun 2022 karena faktor kenaikan BBM dan covid," akunya. 

(NDA) 

SHARE