Ada Penunggak Pajak Belasan Miliar di Jaksel, Ini Salah Satunya
Pemkot Jakarta Selatan melakukan Penagihan Aktif, Pembacaan Surat Paksa Objek Pajak PBB-P2, kepada PT Duta Anggada Realty atau Gedung Chase Plaza.
IDXChannel - Pemkot Jakarta Selatan melakukan Penagihan Aktif, Pembacaan Surat Paksa Objek Pajak PBB-P2, kepada PT Duta Anggada Realty atau Gedung Chase Plaza lantaran belum membayarkan pajak di 2020 dan 2021 sebesar Rp10.607.362.794.
Wakil Walikota Jakarta Selatan Edi Sumantri mengaku telah melakukan penagihan pasif agar wajib pajak melakukan pembayaran.
Namun, penagihan pasif tidak kunjung ditanggapi wajib pajak sehingga pihaknya melakukan penagihan pajak dengan surat paksa, yaitu pembacaan surat paksa.
"Kami datang untuk membacakan surat paksa, ini adalah rangkaian dari undang-undang Nomor 19 tahun 2000. Dengan dibacakan surat paksa ini diharapkan dalam waktu 2x24 jam wajib pajak sudah bisa memenuhi kewajiban perpajakan sebesar Rp10 miliar," ujarnya pada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Bila dalam waktu tersebut wajib pajak tidak kunjung merespon juga, pihaknya bakal melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Adapun jurusita memiliki kewenangan melakukan penyitaan yang akhirnya akan dilakukan pelelangan terhadap aset wajib pajak senilai tunggangan pajak yang menjadi kewajibannya.
"Sebetulnya Pemprov DKI Jakarta telah memberikan insentif pajak dengan Pergub Nomor 23 Tahun 2022, di mana wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan pajak sebelum tanggal 15 Desember akan diberikan pengurangan sebesar 5%. Kami harap dengan pembacaan surat paksa ini wajib pajak memenuhi kewajibannya membayar pajak," tuturnya.
Adapun PT Duta Anggada Realty Tbk memiliki tunggakan pajak sebesar Rp10 miliar. Selain PT Duta Anggada Realty Tbk, pelaksanaan Penagihan Aktif juga bakal dilakukan pada 24 objek pajak lainnya, yang mana nilai tunggakannya mencapai Rp19.676.219.363.
"Jadi PT Duta Anggada Realty Tbk, merupakan penunggak pajak yang paling tinggi di Jakarta Selatan," katanya.
Sementara itu, Staf Legal Department PT Duta Realty Tbk, Nicolas Hartono mengaku belum bisa membayarkan pajak lantaran kondisi keuangan yang mengalami penurunan pasca pandemi Covid-19.
"Kalau bukan karena pandemi, kami selalu tepat waktu. Saat ini kami sangat berat. Tapi dari Direksi kami sudah mengajukan untuk skema pembayaran," imbuhnya.
(DES)