News

AHY dan Satgas Anti-Mafia Tanah Ungkap Tiga Kasus di Jambi yang Rugikan Negara Rp1,1 Triliun

Azhari Sultan/Kontri 25/06/2024 19:41 WIB

Menteri ATR/BPN, AHY, bersama Satgas Anti-Mafia Tanah mengungkap tiga kasus mafia tanah di Provinsi Jambi.

AHY dan Satgas Anti-Mafia Tanah Ungkap Tiga Kasus di Jambi yang Rugikan Negara Rp1,1 Triliun. (Foto: Azhari/MNC Media)

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Satgas Anti-Mafia Tanah mengungkap tiga kasus mafia tanah di Provinsi Jambi.

Dari tiga kasus tersebut, dua kasus merupakan menguasai tanah milik masyarakat.

"Dengan pengungkapan kasus ini, Kementerian ATR/BPN bersama Satgas Anti-Mafia Tanah berhasil selamatkan potensi nilai kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun," kata dia di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti Mapolda Jambi, Selasa (25/6/2024).

Tiga kasus tersebut dengan tersangka/terlapor sebanyak enam orang dan objek tanah seluas 580.790 m². Dia juga menambahkan Kementerian ATR/BPN memiliki target pengungkapan 82 kasus pada 2024.

"Potensi kerugian dari ke-82 kasus pertanahan tersebut nilainya ditaksir bisa melebihi Rp1,7 triliun dan total luasan bidang tanah kurang lebih 4.569 hektare," kata AHY.

Dirinya juga mengatakan pengungkapan ini merupakan keseriusan Satgas Anti-Mafia Tanah dalam memberantas mafia tanah.

"Ini bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN bersama Satuan Tugas, lantaran mereka dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga negara. Mari kita gebuk mafia tanah," ujarnya.

(FRI)

SHARE