Ajudan Pribadi Terancam Empat Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Mobil Mewah Rp1,3 Miliar
Selebgram Akbar Pera Baharudin atau lebih dikenal dengan nama Ajudan Pribadi terancam empat tahun penjara dalam kasus penipuan jual mobil mewah Rp1,3 miliar.
IDXChannel - Selebgram Akbar Pera Baharudin atau lebih dikenal dengan nama Ajudan Pribadi terancam empat tahun penjara. Setelah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan jual mobil mewah seharga Rp1,3 miliar.
Dia pun ditahan dan diliris oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (15/3/2023). Terlihat Ajudan Pribadi mengenakan baju tahanan berwana oranye dan hanya tertunduk lesu dengan tangan yang terborgol.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan peristiwa ini terjadi pada November 2022. Selebgram dengan akun @ajudan_pribadi menipu korbannya berinisial AL (37) dengan menawarkan dua mobil mewah.
"Menawarkan dua jenis mobil mewah Antara lain mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp 400 juta dan Mercedez Benz tipe G63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta," ucapnya di Mapolres Jakarta Barat.
AL yang merupakan teman tersangka ini pun tertarik dan melakukan transaksi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Namun setelah uang Rp 1,3 Miliar itu ditransfer, mobil yang dijanjikan Akbar tak kunjung diberikan.
"Setelah korban lakukan pembayaran ternyata mobil tidak kunjung ada dan diserahkan kepada korban atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke polres metro Jakarta Barat," jelasnya.
Akbar kemudian diringkus di kawasan Makasar, Sulawesi Selatan. Dia pun dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(FRI)