News

Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judol Lewat Game Online di Ponsel

Irfan Ma'ruf 15/11/2024 12:50 WIB

Puluhan ribu anak usia di bawah 10 tahun disebut-sebut terpapar judi online dari game online.

Puluhan ribu anak usia di bawah 10 tahun disebut-sebut terpapar judi online dari game online.

IDXChannel – Puluhan ribu anak usia di bawah 10 tahun disebut-sebut terpapar judi online (judol). Mereka terpapar judol dari permainan atau game online.

Hal ini diungkap Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Saat ini lebih dari 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online melalui game di handphone (ponsel)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Aplikasi Informatika (PAI) Komdigi, Syofian Kurniawan, Jumat (15/11/2024). 
 
Syofian menambahkan, angka tersebut sangat mengkhawatirkan karena sebagian besar dari anak-anak tersebut belum sepenuhnya memahami bahaya yang ditimbulkan oleh perjudian digital. 

"Ini sangat mengkhawatirkan, karena banyak dari mereka yang tidak menyadari risiko yang bisa ditimbulkan dari perjudian digital," kata dia.

Menurutnya, game yang tampaknya tidak berbahaya sering kali menyelipkan unsur-unsur perjudian yang dapat merusak perkembangan mental dan emosional anak.

Dia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak, mengingat banyak permainan yang dianggap biasa oleh anak-anak sebenarnya bisa mengandung konten judi.

"Orang tua perlu lebih aktif memeriksa jenis game yang dimainkan anak, memastikan bahwa game tersebut sesuai dengan usia mereka, dan menghindarkan mereka dari potensi paparan konten yang mengarah pada perjudian,” katanya.

"Dengan kesadaran dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, kita bisa melindungi anak-anak kita dari paparan perjudian yang merusak," kata Syofian.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE