IDXChannel – Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memeberkan data jika lebih dari 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Aplikasi Informatika (PAI) Komdigi, Syofian Kurniawan, mengatakan angka tersebut sangat mengkhawatirkan karena sebagian besar dari anak-anak tersebut belum sepenuhnya memahami bahaya yang ditimbulkan oleh perjudian digital.
"Saat ini lebih dari 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online," kata Syofian dalam keterangannya pada Jumat (15/11/2024).
"Ini adalah angka yang sangat mengkhawatirkan, karena banyak dari mereka yang tidak menyadari risiko yang bisa ditimbulkan dari perjudian digital," kata dia.