News

Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Jonathan Simanjuntak 13/10/2025 18:21 WIB

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina.

Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina. (Foto: Jonathan/Inews Media Group)

IDXChannel - Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Jaksa Penuntut Umum, Triyana Setia Putra menilai Kerry, bersama-sama menyalahgunakan wewenang dalam pusara korupsi itu hingga menyebabkan negara merugi senilai Rp285 triliun. Surat dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Dakwaan terhadap Kerry dibacakan bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Triyana Setia Putra, Senin (13/10/2025).

Triyana menjelaskan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung dua hal ini terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun.

Kerugian Keuangan Negara

Kerugian keuangan negara yang dipaparkan jaksa yakni USD2.732.816.820,63 atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun.

"Yang merupakan bagian dari Total Kerugian Keuangan Negara sebesar USD2,732,816,820.63 dan Rp25.439.881.674.368,30," ungkap Jaksa.

Kerugian Perekonomian Negara

Jaksa memaparkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun yang dihitung merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan. Perhitungan perekonomian negara juga dihitung berdasarkan illegal gain sebesar USD2,617,683,340.41 atau setara Rp45,4 triliun.

"Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar USD2,617,683,340.41," tutur Jaksa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan itu juga dibacakan kepada empat terdakwa lainnya.

Kedua pasal itu menjerat setiap orang yang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena jabatan hingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE