Angka Pernikahan di Indonesia Turun, Menag: Biasanya 2,2 Juta Orang Menikah Tiap Tahun
Menag mengungkapkan fenomena penurunan angka pernikahan di Indonesia. Padahal, biasanya tercatat 2,2 juta orang menikah setiap tahunnya.
IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan fenomena penurunan angka pernikahan di Indonesia. Padahal, biasanya tercatat 2,2 juta orang menikah setiap tahunnya.
“Biasanya 2,2 juta orang menikah setiap tahun. Kini jumlahnya menurun. Ini tidak bisa dibiarkan karena bisa menggeser nilai-nilai budaya kita,” ujar Menag saat peluncuran Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan Peaceful Muharam 1447 Hijriah, di area Car Free Day (CFD) Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada Minggu (6/7/2025).
Lebih lanjut, dia membandingkan kondisi Indonesia dengan sejumlah negara Barat, seperti Prancis, Amerika, dan Kanada, yang mengalami penurunan minat terhadap pernikahan. Bahkan, negara Prancis memberi insentif kepada warganya yang memilih menikah dan memiliki anak.
“Di Prancis, biaya persalinan ditanggung dan anak diberikan beasiswa. Ini menunjukkan betapa pentingnya lembaga pernikahan,” ungkapnya.
Menag menjelaskan, pencatatan perkawinan berdampak langsung terhadap hak-hak sipil. Tanpa akta nikah, seseorang tidak dapat memperoleh akta kelahiran untuk anaknya, yang berarti juga kehilangan akses terhadap kartu keluarga, KTP, dan paspor.
Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat juga rentan kehilangan hak-haknya, termasuk hak atas warisan dan tunjangan negara bagi anak ASN.
Dia pun mendorong seluruh jajaran Kemenag hingga ke tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) untuk aktif memasyarakatkan pentingnya pencatatan nikah. Ia mengingatkan bahwa modernitas tidak boleh membuat masyarakat abai terhadap pernikahan yang sah.
“Jika budaya kumpul kebo dibiarkan, masa depan bangsa akan terganggu,” tegasnya.
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menambahkan, peluncuran Gas Pencatatan Nikah merupakan bagian dari kampanye nasional menjaga keluarga dan membangun masa depan bangsa. Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai simbol jihad sosial untuk mewujudkan keluarga yang utuh dan harmonis. “Dari keluarga yang kokoh, kita wujudkan Indonesia Emas 2045,” serunya.
Abu juga mengajak generasi muda yang telah memenuhi syarat usia menikah, minimal 19 tahun sesuai Undang-Undang, untuk tidak ragu mencatatkan pernikahannya. Ia mengatakan bahwa pencatatan pernikahan adalah bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
“Negara hadir untuk melindungi, bukan menghalangi. Mari kita wujudkan keluarga yang sah, kuat, dan bermartabat,” kata dia.
Pada kesempatan itu, hadir mendampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Abu Rokhmad, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Cecep Khairul Anwar, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum, serta tokoh publik Husein Ja’far Al Hadar atau yang akrab disapa Habib Ja’far.
(Febrina Ratna Iskana)