Angkutan Umum Wajib Uji Komponen 6 Bulan Sekali untuk Tekan Kasus Kecelakaan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan memperketat pengujian untuk angkutan umum untuk menekan angka kecelakaan.
IDXChannel – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan memperketat pengujian untuk angkutan umum untuk menekan angka kecelakaan akibat komponen yang digunakan tak sesuai standar.
Diharapkan hal tersebut dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan. Ini diyakini sebagai salah satu cara untuk menekan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas.
“Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan 5 pilar aksi keselamatan jalan di mana tugas Ditjen Perhubungan Darat adalah pada pilar ke 3 yaitu mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” kata Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tarma dikutip dari laman Ditjen Hubdat, Selasa (1/11/2022).
Ditjen Hubdat juga terus berupaya untuk menangani permasalah-permasalahan terkait kecelakaan. Terutama yang menyangkut angkutan barang dan angkutan umum, yang tak jarang merenggut banyak korban jiwa.
“Pihak kami juga berusaha menekan angka kecelakaan dengan normalisasi kendaraan bermotor, penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e), implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), percepatan Sertifikasi Kompetensi Penguji, Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) dan yang lainnya,” ujar Tarma.
Sementara itu, Plt. Koordinator Kelompok Substansi Sertifikat Penguji Radiu Gunawan menyampaikan kendaraan bermotor nantinya wajib melakukan UPUBKB yang akan melihat persyaratan teknis dan laik jalan suatu kendaraan.
“Yang termasuk persyaratan teknis saat uji berkala nantinya yaitu Susunan Kendaraan, Perlengkapan, Ukuran, Karoseri, serta Rancangan Teknis Kendaraan sesuai peruntukannya. Sedangkan persyaratan laik jalan terdiri dari Efisiensi Rem Utama dan Parkir, Daya Pancar Lampu Utama, Kebisingan Suara, Daya Tembus Cahaya pada Kaca, Berat Kosong Kendaraan, Kincup Roda Depan, Keakurasian Speedometer, dan Emisi Gas Buang,” ucap Radi.
Radi juga menegaskan bahwa Uji Berkala Pertama memiliki masa berlaku 6 bulan dan wajib dilakukan Uji Berkala Perpanjangan setelah masa Uji Berkala Pertama berakhir dan diulang setiap 6 bulan.
Kepala BPTD Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara Mangasi Sinaga juga menyampaikan data yang dihimpun dari Korlantas Polri pada 2020, tingkat fatalitas kecelakaan LLAJ banyak terjadi pada sepeda motor, kendaraan kecil atau pickup dan juga truk ODOL.
“Tingkat fatalitas kecelakaan ini harus menjadi perhatian serius, maka dari itu maksud dari kegiatan ini yakni menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap peraturan dan ketentuan dalam melaksanakan tugas sebagai Pembina LLAJ, Penguji Kendaraan Bermotor dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," jelas Mangasi.
(IND)