Antam (ANTM) Buka Suara soal Kasus Korupsi yang Jerat Eks Karyawannya
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) angkat bicara terkait kasus korupsi pengolahan anoda logam yang menjerat eks karyawannya.
IDXChannel - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menegaskan, tersangka kasus korupsi pengolahan anoda logam sudah tidak tercatat sebagai karyawan perseroan sejak 2019.
“Dapat kami sampaikan bahwa saat ini, oknum tersebut sudah tidak tercatat sebagai pegawai perusahaan dengan status Pemutusan Hubungan Kerja sejak 2019,” kata Sekretaris Perusahaan ANTM, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangan resminya, Rabu (18/1/2023).
Syarif mengatakan, perseroan berupaya mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan perseroan, termasuk melaporkan dugaan korupsi pengolahan anoda logam ini kepada KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait, jika ada hal-hal yang diperlukan.
Syarif menjelaskan, perseroan senantiasa menjunjung tinggi integritas, berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan good corporate governance (GCG), dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis.
“Kami juga pastikan bahwa hal ini akan menjadi perhatian khusus perseroan,” ujar dia.
Sebagai perusahaan publik dan bagian dari holding BUMN, kata Syarif, ANTM terikat dengan berbagai ketentuan dan diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang.
Untuk itu, pihaknya memastikan operasional logam mulia perseroan akan berjalan normal dengan tetap memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara ANTM dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017 diduga telah merugikan negara sebesar Rp100,7 miliar.
KPK resmi menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia ANTM, Dodi Martimbang sebagai tersangka dalam kasus ini.
(FAY)